Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Korupsi APBD MUBA Menjurus Vonis Tersangka

kasus suap korupsi Kabupaten Musi Banyuasin

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Bian Harnansa

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Hartati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

kembali menggelar sidang lanjutan kasus suap korupsi Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis-Jumat (29-30/10/2015).

Saksi kunci Ridwan alias Iwan dihadirkan untuk melengkapi berkas perkara korupsi MUBA karena Iwan yang membagikan uang pada sejumlah anggota DPRD MUBA.

Setelah menghadirkan Iwan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga mengahadirkan staf keuangan SPBU milik Lucy Pahri

di depan Punti Kayu Palembang Sri Maya yang memberikan uang kepada Syamsuddin Fei untuk uang suap kepada anggota Legislatif.

Sri sempat membuat JPU KPK kesal karena memberikan keterangan berbelit-belit berupa melindungi istri Bupati MUBA Pahri Azhari, Lucy.

Rekomendasi Untuk Anda

Akhirnya JPU terus mencecar Sir agar memberikan keterangan jelas dan jangan berbelit-belit.

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas