Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korupsi APBD MUBA Menjurus Vonis Tersangka

kasus suap korupsi Kabupaten Musi Banyuasin

Editor: Bian Harnansa

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Hartati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

kembali menggelar sidang lanjutan kasus suap korupsi Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis-Jumat (29-30/10/2015).

Saksi kunci Ridwan alias Iwan dihadirkan untuk melengkapi berkas perkara korupsi MUBA karena Iwan yang membagikan uang pada sejumlah anggota DPRD MUBA.

Setelah menghadirkan Iwan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga mengahadirkan staf keuangan SPBU milik Lucy Pahri

di depan Punti Kayu Palembang Sri Maya yang memberikan uang kepada Syamsuddin Fei untuk uang suap kepada anggota Legislatif.

Sri sempat membuat JPU KPK kesal karena memberikan keterangan berbelit-belit berupa melindungi istri Bupati MUBA Pahri Azhari, Lucy.

Berita Rekomendasi

Akhirnya JPU terus mencecar Sir agar memberikan keterangan jelas dan jangan berbelit-belit.

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas