Anggota TNI Tembak Pengendara hingga Tewas, Berikut Kronologinya
Sejumlah rekan korban mengutuk aksi koboi yang dilakukan Serda YH.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNNEWS.COM, CIBINONG - Komandan Baintel Kostrad Cilodong, Depok, Mayor (Inf) Deni Eka mengatakan, Serda YH pelaku penembakan Marsin Sarmani alias Japra (40) terancam dipecat sebagai anggota TNI.
"Sanksinya bisa pemecatan, dia juga akan diproses melalui Mahkamah Militer," ujar Mayor (Inf) Deni Eka usai menghadiri pemakaman korban, Selasa (4/10/2015).
Deni Eka menjelaskan, saat ini YH sudah ditahan dan menjalani proses pemeriksaan di Denpom Bogor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Selama ini Serda YH lebih banyak pendiam, mungkin saat itu dia lagi emosi," katanya.
Mayor Deni Eka menambahkan, pihaknya menyerahkan semua masalah ini kepada hukum yang berlaku di Indonesia.
Seperti diberitakan sebelumnya, aksi koboi jalanan terjadi di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (3/11/2015) sekitar pukul 16.30 WIB.
Baca juga : Aksi Koboi Jalanan, Kapolres Bogor : Pelaku Penembakan Anggota TNI
Korban Marsin Sarmani alias Japra (40) tewas ditembak seorang pengendara motor di Jalan Mayor Oking, depan SPBU Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa barat.
Kapolres Bogor, AKBP Suyudi Ario Seto membenarkan kejadian tersebut.
Dia menjelaskan, aksi penembakan dipicu saling senggolan antara motor korban dengan pelaku.
"Korban tewas di lokasi dengan luka tembak di bagian kepala," ujar AKBP Suyudi Ario Seto kepada TribunnewsBogor.com.
Kapolres menjelaskan, pelaku berhasil ditangkap petugas Polsek Citeureup.
"Pelaku masih dalam pemeriksaan intensif petugas," ujarnya.
Kapolres Bogor mengatakan, pelaku penembakan Marsin Sarmani adalah seorang anggota TNI.
"Pelaku sudah kami tangkap. Dia anggota TNI,"kata AKBP Suyudi.