Lunasi Tunggakan Pajak Rp 36,8 Miliar, Benny Basri Dibebaskan
"Namun setelah dilunasi tadi sekitar pukul 11.30 WIB kita bebaskan dari rumah tahanan," ujarnya.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribun Medan, Tarmizi Khusairi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Direktur Perusahaan Real Estate, Benny Basri, dibebaskan setelah melunasi utang pajak sebesar Rp 36,8 miliar.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Mekar Satria Utama menjelaskan, sebelumnya Rabu (4/11/2015) Direktorat HAM dan Kepolisian telah menyandra Benny Basri.
"Penyandraan tersebut dilakukan berdasarkan surat izin penyanderaan dari Menteri Keuangan nomor SR -2220/MK.03/2015," katanya di depan Gerbang Rutan Klas 1 Medan, Jumat (6/11/2015)
"Namun setelah dilunasi tadi sekitar pukul 11.30 WIB kita bebaskan dari rumah tahanan," ujarnya.
Dia menjelaskan, penanggungan pajak yang disandera, dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas.
Selain itu, dia mengimbau bagi wajib pajak yang masih memiliki utang pajak agar segera melunasi utang pajaknya, dengan memanfaatkan tahun pembinaan wajib pajak 2015.
Karena, apabila pajak dilunasi pada 2015, maka wajib pajak akan mendapatkan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.