Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lunasi Tunggakan Pajak Rp 36,8 Miliar, Benny Basri Dibebaskan

"Namun setelah dilunasi tadi sekitar pukul 11.30 WIB kita bebaskan dari rumah tahanan," ujarnya.

Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Tribun Medan, Tarmizi Khusairi

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Direktur Perusahaan Real Estate, Benny Basri, dibebaskan setelah melunasi utang pajak sebesar Rp 36,8 miliar.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Mekar Satria Utama menjelaskan, sebelumnya Rabu (4/11/2015) Direktorat HAM dan Kepolisian telah menyandra Benny Basri.

"Penyandraan tersebut dilakukan berdasarkan surat izin penyanderaan dari Menteri Keuangan nomor SR -2220/MK.03/2015," katanya di depan Gerbang Rutan Klas 1 Medan, Jumat (6/11/2015)

"Namun setelah dilunasi tadi sekitar pukul 11.30 WIB kita bebaskan dari rumah tahanan," ujarnya.

Dia menjelaskan, penanggungan pajak yang disandera, dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas.

Selain itu, dia mengimbau bagi wajib pajak yang masih memiliki utang pajak agar segera melunasi utang pajaknya, dengan memanfaatkan tahun pembinaan wajib pajak 2015.

BERITA REKOMENDASI

Karena, apabila pajak dilunasi pada 2015, maka wajib pajak akan mendapatkan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi. (*)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas