Pembeli Tidak Bisa Lagi Daftar Kartu Simcard Handphone Sendiri
Pembeli simcard harus menunjukkan dan mencatatkan kartu identitasnya kepada penjual.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Reporter Tribun Lampung, Jelita Dini Kinanti
TRIBUNNEES.COM, BANDAR LAMPUNG - Sejumlah konter di Bandar Lampung mengaku belum menerima chip khusus untuk pendaftaran simcard ponsel dari operator.
Itu terkait peraturan pemerintah yang menetapkan per tanggal 15 Desember 2015, pembeli simcard harus menunjukkan dan mencatatkan kartu identitasnya kepada penjual.
Karyawan Roda Cell, Mirna, mengatakan ia sudah lama tahu adanya peraturan tersebut dari berita di internet.
Hanya saja, ia belum menerima chip atau id dari operator untuk melakukan pendaftaran.
Bahkan, ia juga belum mendapatkan pemberitahuan resmi dari operator. (*)
Berita Rekomendasi