Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Gagalkan Sindikat Perdagangan Bayi Orangutan

Satu di antara tiga pelaku diketahui berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Reporter Tribun Pekanbaru, David Tobing

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Kepolisian Daerah Polda Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupkan tiga bayi orangutan berusia 7 bulan, dari hutan di daerah Aceh, yang dilakukan oleh tiga sindikat perdagangan satwa liar.

Tiga pelaku yang diamankan yakni Ali Ahmad (53), Awaludin (38), dan Khairi Roza (20), ketiganya warga Tamiang, Provinsi Aceh.

Satu di antara tiga pelaku diketahui berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Selain ketiganya, ada seorang tersangka lain yang berhasil kabur saat dilakukan penangkapan.

Pengakuan tersangka, ketiga bayi orangutan itu dibeli dari seseorang di daerah Aceh seharga Rp 5 juta per ekornya, dan akan dijual kepada seseorang di Pekanbaru seharga Rp 25 juta per ekornya.

Ketiga bayi orangutan itu dimasukan ke dalam keranjang kotak, dan dibawa menggunakan sebuah mobil Kijang Innova dengan nomor polisi BK 1156 KB.

Berita Rekomendasi

Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryi Tejo, di hadapan awak media, Senin (9/11/2015), mengatakan ketiga pelaku ditangkap di daerah simpang Palas, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru, setelah terlebih dahulu mendapat informasi terkait adanya jual beli satwa liar.

Polisi berhasil mengamankan seorang pelaku, sedangkan dua pelaku lainnya mencoba kabur dengan mobil yang mereka kendarai.

Polisi kemudian berhasil membekuk kedua pelaku setelah mobil yang mereka kendarai menabrak sebuah pohon.

AKBP Guntur mengatakan pihaknya masih menyelidiki siapa orang yang membeli satwa liar yang lindungi itu.

Poliso menjerat para pelaku dengan pasal 21 ayat 2a UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, denfan acaman 10 tahun penjara dan denda 100 tahun. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas