Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sembunyikan Tiga Paket Sabu Dalam Kotak Rokok

Tiga pengedar sabu diringkus jajaran Polsekta Banjarmasin Utara

Editor: Bian Harnansa

Laporan Wartawan Banjarmasin Post, Ratino Taufik)

TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Tiga pengedar sabu diringkus jajaran Polsekta Banjarmasin Utara di tempat dan hari yang berbeda.

Pertama kali dibekuk adalah M Roni Rifani (38).

Warga Jalan Kuin Selatan rt 4 ini dibekuk, Senin (2/11/2015) sekitar pukul 21.00 wita, di Jalan Pangeran Kecamatan Banjarmasin Utara,

Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan. Dari tangan Roni petugas mengamankan barang bukti tiga paket sabu dengan berat total 0,59 gram.

Sabu tersebut disembunyikan dalam kotak rokok di kantong baju kaus yang dikenakan Roni saat dibekuk.

Selanjutnya pada, Kamis (5/11/2015), Polsek Banjarmasin Utara kembali membekuk dua pengedar sabu.

Berita Rekomendasi

Diawali dari dari ditangkapnya Rahmat (39) warga Jalan Alalak Selatan rt 4 Kecamatan Banjarmasin Utara, sekitar pukul 20.00 wita.

Dari tangan rahmat, diamankan satu paket sabu seberat 0,28 gram.

Rahmat mengaku sabu tersebut dibelinya dari M Yusuf seharga Rp 400 ribu.

Berbekal keterangan Rahmat, polisi langsung bergerak cepat mengembangkan penyelidikan untuk memburu keberadaan M Yusuf (39).

Tidak memerlukan waktu lama, warga Jalan Alalak Selatan rt 1 tersebut kemudian juga dibekuk, berikut barang bukti uang sebesar Rp 400 ribu hasil penjualan sabu.

Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Utara Ipda Sunarto mengungkapkan, ditangkapnya pengedar sabu tersebut berawal dari laporan masyarakat.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba. Kita tindaklanjuti dan akhirnya berhasil dibekuk tiga tersangka ini," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas