Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kantor Pajak Berikan Pengurangan Pajak Aset

Kali ini berupa pengurangan tarif pajak bagi wajib pajak yang melakukan revaluasi atau penilaian kembali aktiva tetap.

Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Jelit Dini Kinanti

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Direktorat Jenderal Pajak kembali memberikan keringanan kepada wajib pajak.

Kali ini berupa pengurangan tarif pajak bagi wajib pajak yang melakukan revaluasi atau penilaian kembali aktiva tetap.

Kepala Bidang Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu Lampung, Abdul Gani, mengatakan pengurangan pajak ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 191/PMK.010/2015 yang berlaku sejak tanggal 29 Oktober 2015.

Aktiva tetap yang dimaksud adalah aset dari perusahaan tersebut.

Seperti misalnya bangunan, mobil, atau mesin.

Biasanya pajak yang dikenakan adalah sebesar 10 persen.

BERITA REKOMENDASI

Namun untuk permohonan yang diajukan sejak berlakunya peraturan ini hingga 31 Desember 2015 sebesar 3 persen.

Untuk permohonan yang diajukan sejak 1 Januari 2016 hingga 30 Juni 2016 sebesar 4 persen.

Kemudian untuk permohonan yang diajukan sejak 1 Juli 2016 hingga 31 Desember 2016 sebesar 6 persen. (*)

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas