Suryadharma Ali: Itu kan Katanya-katanya, Makanya Saya Sebut Cerita di Atas Cerita
Saksi mengatakan kakak ipar terdakwa turut campur dalam pemilihan pemondokan Haji.
Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus korupsi dana Haji dengan terdakwa mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA) digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl. H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/11/2015).
Agenda sidang saat itu mendengarkan keterangan dua saksi, satu di antaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Agama (Kemenag), Subhan Kholid.
Dalam sidang tersebut, saksi membenarkan keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) KPK, terkait pengaturan majmuah melalui rapat.
Ia juga mengatakan kakak ipar terdakwa turut campur dalam pemilihan pemondokan Haji.
Namun ia tidak bisa menjawab ketika ditanya siapa nama kakak ipar yang dimaksud.
Terdakwa, SDA menyatakan keberatan kepada para majelis hakim, ketika diberikan kesempatan untuk menanggapi keterangan saksi.
"Itu kan berdasarkan katanya-katanya, makanya saya sebut cerita di atas cerita," ucapnya dalam persidangan.
"Notulen rapat tanggal dua dan tanggal tiga itu tidak saya tanda tangani, bagaimana bisa ini atas perintah saya?" tambahnya.
Ia pun menjawab tidak tahu, karena tidak mengurusi masalah notulensi tersebut. (*)