Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lihat, Proses Pemusnahan Sabu Oleh BNNP Sulsel

narkoba jenis sabu seberat 9 koma 50 gram dimusnahkan

Editor: Bian Harnansa

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Lihat, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel melakukan pemusnahan barang bukti dikantor BNNP Sulsel Jl Manunggal, Maccini Sombala, Makassar, Kamis (12/11/2015).

Pemusnahan barang bukti yang dilakukan BNNP Sulsel ini langsung dipimpin Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Sulsel AKBP Rosnah Tombo.

"Pemusnahan barang bukti sebagai kewajiban BNNP dalam pemberantasan peredaran narkoba," katanya.

Barang bukti tersebut berupa narkoba jenis sabu seberat 9,50 gram. Sabu tersebut terisi dalam kertas bening.

Sebelum dihancurkan menggunakan blander, pihak Laboratorium Forensik (Labfor) BNNP Sulsel lebih dulu memisahkan 8,25 gram untuk dimusnahkan menggunakan blander.

"Sedangkan yang sisanya (sabu seberat 1,25 gram) digunakan sebagai barang bukti pada persidangan nanti di pengadilan," jelas Rosnah.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas