Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

YARA Gugat Komisi Klaim MoU Helsinki

bangkitnya kelompok bersenjata Din Minimi dan Din Robot tembaki warga Aceh

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Bian Harnansa

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, M Anshar

SERAMBINEWSTV.COM, BANDA ACEH - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) resmi mendaftarkan gugatan para penandatangan MoU Helsinki

seperti Gubernur Aceh (tergugat I), Malik Mahmud (tergugat II) Presiden RI (tergugat III), Marti Ahtisaari (tergugat IV) dan DPRA (tergugat V)

di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Jumat (13/11/2015). Safaruddin mengatakan, pihaknya melakukan gugatan karena menganggap

Komisi Bersama Penyelesaian Klaim (Join Claims Settlement Commision) penting dibentuk di Aceh. Menurutnya, Komisi Klaim berbeda

dengan Badan Reintegrasi Aceh (BRA). Selain itu, komisi klaim tersebut bagian dari butir-butir perjanjian MoU Helsinki Poin 3.2.6 yang berbunyi,

"Komisi klaim merupakan salah satu media reintegrasi untuk menjaga perdamaian berjalan mulus".

Rekomendasi Untuk Anda

"Tetapi ketika ini tidak di jalankan, maka telah timbul reaksi yang keras dari berbagai kalangan seperti bangkitnya kelompok bersenjata Din Minimi,

Din Robot, timbulnya penembakan terhadap warga Aceh yang juga korban dari proses reintegrasi seperi Ridwan, Beurujuek, Maepong dan lain-lain," katanya.

 
 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas