Pelarian Habib Muchdar: Mencetak Kunci Pakai Sabun, Lari ke Berbagai Kota dan Tertangkap di Kepri
Narapidana yang divonis hukuman 13 tahun penjara atas kasus pembunuhan ini, dibekuk di Tanjung Pinang Kepulauan Riau.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Banjarmasin Post, Ratino Taufik
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Berakhir sudah drama pelarian Muchdar Assegaf bin Hasan Assegaf atau lebih dikenal dengan Habib Muchdar (60).
Ia merupakan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Teluk Dalam Banjarmasin yang kabur, Jumat (14/9/2015) lalu.
Narapidana yang divonis hukuman 13 tahun penjara atas kasus pembunuhan ini, dibekuk di Tanjung Pinang Kepulauan Riau, Kamis (13/11/2015).
Direktur Krimum Polda Kalsel Kombes Pol Yustan Alpiani mengatakan, saat melakukan penangkapan, pihaknya dibantu Polsek Tanjung Pinang Timur Polda Kepulauan Riau.
"Hari ini kita serahkan narapidana atas nama Muchdar Assegaf bin Hasan Assegaf ke Lapas Teluk Dalam Banjarmasin," ungkap Yustan di Mapolda Kalsel, Senin (16/11/2015).
Dikatakannya, rencana pelarian Habib Muchtar disusun selama satu bulan, sedangkan dalam pelaksanaannya dibantu tahanan pendamping (taping) Lapas Teluk Dalam dengan inisal RD dan KL.
Peran RD dan KL di antaranya adalah membuat kunci duplikat, setelah sebelumnya mengambil kunci asli dari penjaga yang sedang tertidur.
"Untuk membuat kunci duplikat, kunci asli dicetak dengan menggunakan sabun. Sabun tersebut kemudian dikirim ke luar Lapas untuk dibuatkan kunci duplikatnya," kata Yustan.
Menggunakan kunci duplikat tersebut, rencana Habib Muchdar keluar dari Lapas Teluk Dalam berjalan mulus.
"Di luar Lapas sudah menunggu bekas tahanan juga berinisial YB," ungkap Yustan.
Dari Banjarmasin, melalui jalan darat Habib Muchdar kemudian menuju Samarinda.
Rute pelarian kemudian dilanjutkan menuju Palu Sulawesi Tengah dengan menyeberang menggunakan kapal laut.
Di Palu Habib Muchdar sempat bertemu dengan anaknya.
Dari Palu, pelarian kemudian dilanjutkan menuju Surabaya dengan menggunakan kapal laut, dilanjutkan hingga ke Jombang, Magetan dan Solo.
Menggunakan pesawat terbang, dari Solo Habib Muchdar kemudian menuju Palembang, kemudian kembali lagi ke Solo dan setelah itu baru menuju ke Batam.
"Dari Batam dengan menggunakan kapal Feri menuju ke Tanjung Pinang, dan kemudian diamankan disana," kata Yustan.
Dari vonis 13 tahun yang dijatuhkan terhadapnya Habib Muchdar baru menjalani dua tahun.
Dia merupakan napi pindahan dari Rutan Salemba, Jakarta.
Atas permintaan keluarga, Habib Muchdar dipindah ke Lapas Teluk Dalam. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.