Berduaan dengan Yola, Pelaku Dituduh Berbuat Mesum hingga Terjadi Rebutan Pisau Berujung Kematian
Rekonstruksi menghadirkan sejumlah saksi di antaranya Yola, pacar tersangka, dan Acik, rekan korban.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Reporter Tribun Pekanbaru, David Tobing
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Penyidik Polsek Bukit Raya menggelar reka adegan (rekonstruksi) kasus pembunuhan oleh Raju Andrian (20), terhadap korban bernama Roby (21), di sekitar Gerbang Bandara SSK II Pekanbaru, Senin (16/11/2015).
Rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi pada pertengahan bulan Sepetember 2015, dilakukan dengan menghadirkan sejumlah saksi di antaranya Yola, pacar tersangka, dan Acik, rekan korban.
Ada 35 reka adegan yang diperagakan oleh tersangka hari itu.
Dalam reka adegan itu terlihat jika korban Roby dan tersangka Raju, sempat terlibat aksi perkelahian dan rebutan pisau milik korban.
Namun aksi rebutan pisau itu dimenangkan oleh Raju, dan menusuk bagian tubuh korban, hingga akhirnya tewas saat dalam perjalanan.
Kejadian itu diawali saat tersangka Raju bersama pacarnya pada Kamis (10/9/2015) malam tengah berduaan di Gapura Bandara Sultan Syarif Qasim Jalan Bandara Sultan Syarif Qasim.
Korban Roby dan rekannya datang memergoki Raju, dan menuduh jika keduanya tengah berbuat mesum dengan pacarnya.
Korban kemudian mengancam Raju dan pacarnya dengan pisau, serta meminta agar tersangka menyerahkan sepeda motornya kepada korban.
Tidak sampai di sana, korban juga mengalungkan pisau keleher tersangka Raju.
Tersangka Raju tidak tinggal diam, dan mencoba melawan korban Roby, hingga keduanya terlibat perkelahian.
Raju berhasil menguasai pisau yang dikuasi korban Roby ketika itu, dan menghunuskan ke dada korban hingga terkapar.
Rekan korban yang melihat kejadian itu langsung membawa korban Roby ke rumah sakit.
Namun sayangnya, nyawa korban Roby tidak tertolong dan korban meninggal dunia.
Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Ipda M Bahari mengatakan pihaknya menyangkakan pasa 354 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, dengan ancaman 9 tahun penjara. (*)