Baru Dapat Pembebasan Bersyarat, AL Kembali Masuk Bui
Tersangka Al sebelumnya pernah dibekuk oleh jajaran Polda Riau pada tahub 2012, dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Reporter Tribun Pekanbaru, David Tobing
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Setelah menjalani hukuman selama 2 tahun 5 bulan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas IIa Pekanbaru, tampaknya belum membuat tersangka pengedar pill ekstasi berinisial AL (31) jera.
Pria yang baru bebas dari LP setelah mendapat Pembebesan Bersyarat itu, justru kembali mengedarkan narkotika jenis ekstasi.
Tersangka AL dibekuk jajaran Polresta Pekanbaru pada Minggu (15/11/2015), bersama barang bukti 50 butir ekstasi, di daerah Pandau Permai, Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Kasat Res Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan L Riza pada Selasa (17/11/2015) mengatakan, pelaku merupakan residivis kasus yang sama.
Tersangka Al sebelumnya pernah dibekuk oleh jajaran Polda Riau pada tahub 2012, dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Tersangka Al waktu itu dijatuhi vonis 5,5 tahun.
Kini, tersangka yang baru keluar dari LP dan masih dalam proses pembebesan bersyarat, kembali berurusan dengan petugas atas kasus peredaran narkotika jenis ekstasi.
Tersangka Al mengaku mendapatkan ekstasi itu dari seorang inisial AN, rekannya yang juga seorang residivis, yang baru selesai menjalani hukuman sekitar 1 tahun yang lalu.
Polisi masih melakukan penyelidikan atas kasus itu, dan melakukan pengungkapan rantai bisnis haram tersebut. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.