Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sopir Evy Susanti Turut Serahkan Uang kepada Rio Capella

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan istri muda Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti.

Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lendy Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang terdakwa gratifikasi penanganan perkara dana bantuan sosial Pemprov Sumatera Utara, Patrice Rio Capella, Senin (16/11/2015).

Dalam agenda pemeriksaan saksi ini, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan istri muda Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho, yakni Evy Susanti.

Selain itu hadir Fransisca Insaha Rahesti, anak buah OC Kaligis yang juga berstatus tersangka kasus suap Majelis Hakim dan Panitera PTUN Medan, Yulius Irwansyah, serta supir pribadi Rio, Juvanes.

Sidang bekas Sekjen Partai NasDem ini digelar di Pengadilan Tipikor yang terletak di Jalan Bungur, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Dalam persidangan tersebut, Saksi Evy Susanti mengaku telah memberikan uang sejumlah Rp 200 juta kepada terdakwa, secara bertahap.

"Pertama saudara menyerahkan 150 juta?" tanya JPU KPK kepada saksi dalam tersebut.

Berita Rekomendasi

"Ya," jawabnya.

Saksi Evy menerangkan dalam persidangan tersebut, bahwa penyerahan uang Rp 150 juta dilakukan di Hotel Grand Indonesia dan sisanya diantarkan sopirnya ke kantor OC Kaligis.

Diberitakan, Rio Capella telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 15 Oktober 2015.

Lembaga antirasuah ini juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti sebagai tersangka dalam kasus yang sama. (*)

Rio Capella terjerat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara dugaan korupsi dana Bansos Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang tengah ditangani Kejaksaan Agung. Dia telah ditahan sejak 23 Oktober 2015 lalu untuk 20 hari pertama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas