Lokasi Penampungan TKI Tak Terdata di Disnaker
Lokasi penampungan ini illegal dan melanggar hukum dan lokasi yang tidak manusiawi
Editor: Bian Harnansa
Laporan Reporter Tribunnews Video, Hadi Maulana
TRIBUNNEWS.COM, BATAM – Lokasi penampungan 164 TKI yang hendak dikirimkan ke Malaysia melalui Batam di sekitar
komplek ruko tanjung pantung Sei Jodoh Batuampar Batam Kepulauan Riau, ternyata sama sekali tidak terdata.
Hal ini diungkapkan Kabid Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kota Batam, Maudy Perametang.
Menurutnya lokasi penampungan ini illegal dan melanggar hukum, sebab selain lokasi yang tidak manusiawi, didepan ruko juga terpajang nama perusahaan yang tidak jelas.
“Ini termasuk penipuan dan perdagangan orang,” katanya.
Maudy menjelaskan berdasarkan dari hasil Tanya jawab, para TKI dan TKW ini nantinya akan dikirim ke Malaysia.
“Namaun dimana akan ditempatkannya, para TKI ini mengaku sama sekali tidak mengetahui akan ditempatkan dimana,” ujarnya.