Antasari Azhar Berharap Grasi dari Presiden Joko Widodo
Menunggu keputusan Presiden Jokowi terhadap pengajuan grasi
Penulis: Irwan Rismawan
Editor: Bian Harnansa
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Sejak 12 agustus lalu, Antasari bekerja sebagai penasihat hukum di salah satu kantor notaris
milik sahabat lamanya Handoko Halim. Handoko menyatakan kehadiran Antasari untuk menjalani asimilasi di kantornya berdasarkan permintaan pribadinya.
Selama menjalani masa asimilasi ini, Antasari digaji sebesar 3 juta rupiah per bulan yang selanjutnya akan masuk ke kas negara.
Kepala Lapas Tangerang Dedi Handoko mengungkapkan, asimilasi diberikan setelah Antasari melewatkan lebih dari separuh masa tahanannya
sebagai narapidana kasus pembunuhan direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen dan dinilai berkelakuan baik.
Hingga saat ini Antasari mengaku telah menjalani 10 tahun masa tahanan jika dijumlahkan dengan 43 masa remisi.
Program asimilasi ini menjadi tahapan proses pembinaan Antasari sebagai seorang narapidana sebelum dikembalikan kepada masyarakat.
Sebelumnya Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara atas dakwaan terlibat kasus pembunuhan, Antasari tengah menunggu
keputusan Presiden Jokowi terhadap pengajuan grasi pembebasan bersyarat atas dirinya.
Satu yang diinginkan Antasari setelah menjalani seluruh masa tahanan yakni memulai hidup baru dengan memaafkan segala hal yang telah terjadi.
Laporan Wartawan TRIBUNNEWS.COM
Reporter: Abdul Kadir dan Videografer: Irwan Rismawan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.