Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Antasari Azhar Berharap Grasi dari Presiden Joko Widodo

Menunggu keputusan Presiden Jokowi terhadap pengajuan grasi

Penulis: Irwan Rismawan
Editor: Bian Harnansa

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Sejak 12 agustus lalu, Antasari bekerja sebagai penasihat hukum di salah satu kantor notaris

milik sahabat lamanya Handoko Halim. Handoko menyatakan kehadiran Antasari untuk menjalani asimilasi di kantornya berdasarkan permintaan pribadinya.

Selama menjalani masa asimilasi ini, Antasari digaji sebesar 3 juta rupiah per bulan yang selanjutnya akan masuk ke kas negara.

Kepala Lapas Tangerang Dedi Handoko mengungkapkan, asimilasi diberikan setelah Antasari melewatkan lebih dari separuh masa tahanannya

sebagai narapidana kasus pembunuhan direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen dan dinilai berkelakuan baik.

Hingga saat ini Antasari mengaku telah menjalani 10 tahun masa tahanan jika dijumlahkan dengan 43 masa remisi.

Program asimilasi ini menjadi tahapan proses pembinaan Antasari sebagai seorang narapidana sebelum dikembalikan kepada masyarakat.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara atas dakwaan terlibat kasus pembunuhan, Antasari tengah menunggu

keputusan Presiden Jokowi terhadap pengajuan grasi pembebasan bersyarat atas dirinya.

Satu yang diinginkan Antasari setelah menjalani seluruh masa tahanan yakni memulai hidup baru dengan memaafkan segala hal yang telah terjadi.

Laporan Wartawan TRIBUNNEWS.COM
Reporter: Abdul Kadir dan Videografer: Irwan Rismawan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas