Di Tengah Persidangan, Anggota DPRD Meminta Maaf kepada Warga Muba
Dalam sidang tersebut BK meminta maaf kepada para warga Muba atas kasus korupsi LKPJ 2014 dan RAPBD Muba 2015.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Dua anggota DPRD Musi Banyuasin (Muba) Bambang Karyanto-Adam Munandar, mengikuti sidang pledoi atau nota pembelaan di Pengandilan Negeri Palembang, Jumat (20/11/2015).
Meski telah mengakui kesalahannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bergeming, JPU masih tetap menuntut Bambang-Adam dengan empat tahun penjara.
Bambang Karyanto yang dijumpai usai persidangan menerangkan bahwa dirinya ikhlas apapun putusan hakim.
Ia meminta hukuman seringan mungkin kepada JPU KPK, apalagi mereka telah mengakui kesalahannya.
Sementara JPU KPK, Irene Putri mengatakan kedua anggota DPRD Muba tersebut tetap dituntut dengan tuntutan palin rendah yakni, selama empat tahun.
Dalam sidang tersebut BK meminta maaf kepada para warga Muba atas kasus korupsi LKPJ 2014 dan RAPBD Muba 2015.
Dengan suara yang sedikit berat, Bambang dengan nota pembelaan menerangkan bahwa dia mengaku salah atas perbuatannya dan memohon untuk diringankan beban hukumannya yang ditujukan kepadanya. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.