Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemilik Puluhan Paket Sabu di Jebloskan Ke Penjara

petugas berhasil menangkapnya dan menjebloskannya ke Rutan Banda Aceh

Editor: Bian Harnansa

Laporan Fotografer SERAMBI INDONESIA, Muhammad Anshar

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Eddy S alias Cia Kong Fat alias Awong, bandar sabu-sabu berhasil ditangkap di rumahnya, Jalan Geurutee,

Desa Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Jumat (20/11/2015) siang.

Penangkapan dilakukan oleh tim intel dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh yang bekerjasama dengan Kejari Meulaboh dan Polres Meulaboh.

Awong merupakan bandar sabu-sabu yang ditangkap pada 2012 atas kepemilikan 97 bungkus kecil sabu-sabu, 1 bungkus besar sabu-sabu,

serta empat butir pil yang mengandung narkotika. Meski didakwa membawa sabu-sabu, tapi Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh

memvonis bebas Awong. Lalu, JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan memvonis tujuh tahun penjara pada 11 Agustus 2014.

BERITA REKOMENDASI

Saat ditangkap, Awong sempat melakukan perlawanan namun petugas berhasil menangkapnya dan menjebloskannya ke Rutan Banda Aceh, di Kajh, Aceh Besar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas