Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Didesak Usut Tuntas Pelanggaran Penyadapan oleh Freeport

Puluhan orang yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Usir Freeport (AMUF), menggelar unjukrasa.

Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puluhan orang yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Usir Freeport (AMUF), menggelar unjukrasa di depan gedung Baharkam Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (20/11/2015).

Massa yang dikoordinir oleh Saeful Anwar itu, berangkat dari tempat berkumpul, Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, menggunakan tiga bus.

Mereka mendesak agar Polri segera mengusut kasus pelanggaran yang dilakukan PT. Freeport, terhadap Undang Undang No. 4 tahun 2009, tentang Pertambangan, Mineral dan Batu bara.

Organisasi tersebut juga menuding PT. Freeport telah melakukan pelanggaran terhadap Undang Undang No. 11 tahun tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan melakukan penyadapan.

PT. Freeport dianggap tidak punya wewenang untuk melakukan penyadapan, karena bukan merupakan lembaga penegak hukum, sebagaimana diatur dalam Undang Undang.

“Kami di sini mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas penyadapan yang dilaksanakan oleh PT. Freeport,” ucap koordinator organisasi tersebut, Saeful Anwar.

Berita Rekomendasi

Selain itu, mereka juga medesak Pemerintah Pusat untuk mengusir Freeport dari bumi Indonesia, karena dianggap telah mengeksploitasi kekayaan alam Papua, tanpa timbal balik yang setimpal kepada Rakyat Papua.

Selain berorasi, para pengunjukrasa juga membentangkan spanduk bertuliskan Tuntutan: Mendesak Polri Usut Tuntas Kasus Penyadapan Freeport.

Seperti diketahui, Ketua DPR Setya Novanto diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dalam perpanjangan kontrak PT Freport Indonesia.

Hal tersebut juga telah dilaporkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan (DPR) lewat bukti rekaman yang disadap. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas