Panwas Tolak Gugatan Calon Bupati Erwin
Putusan tersebut dilakukan dalam musyawarah putusan sengketa pilkada
Editor: Bian Harnansa
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Indra Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, SUKADANA, LAMPUNG – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lampung Timur (Lamtim) menolak seluruh permohonan gugatan
Calon Bupati LamtimErwin Arifin, Sabtu (21/11/2015). Putusan tersebut dilakukan dalam musyawarah putusan sengketa pilkada.
Ketua Panwaslu Lamtim Yohanes Eko Prasetyo mengatakan, keputusan tersebut sudah berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2011
tentang Penyelenggaraan Pemilu, dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Sebelumnya, KPU Lamtim menggugurkan calon bupati petahana tersebut, setelah pasangannya,
Calon Wakil Bupati Lamtim Priyo Budi Utomo, meninggal dunia.
Berita Rekomendasi