Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panwas Tolak Gugatan Calon Bupati Erwin

Putusan tersebut dilakukan dalam musyawarah putusan sengketa pilkada

Editor: Bian Harnansa

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Indra Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, SUKADANA, LAMPUNGPanitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lampung Timur (Lamtim) menolak seluruh permohonan gugatan

Calon Bupati LamtimErwin Arifin, Sabtu (21/11/2015). Putusan tersebut dilakukan dalam musyawarah putusan sengketa pilkada.

Ketua Panwaslu Lamtim Yohanes Eko Prasetyo mengatakan, keputusan tersebut sudah berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2011

tentang Penyelenggaraan Pemilu, dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Sebelumnya, KPU Lamtim menggugurkan calon bupati petahana tersebut, setelah pasangannya,

Calon Wakil Bupati Lamtim Priyo Budi Utomo, meninggal dunia.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas