Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bea Cukai Aceh Gelar Barang Bukti Hasil Sitaan

barang bukti berupa gula dan beras selanjutnya akan dihibahkan kepala kadis perdagangan Aceh

Editor: Bian Harnansa

Laporan Fotografer SERAMBI INDONESIA, Muhammad Anshar

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Dirjen Bea Cukai (DJBC) Aceh menggelar barang bukti hasil sitaaan sejumlah

barang ilegal dalam kurun waktu Januari hingga November 2015 dalam konferensi pers di Kantor DJBC Aceh,

Jalan Tgk Imum Lueng Bata, Banda Aceh, Selasa (24/11/2015).

Kepala DJBC Aceh, Saifullah Nasution merincikan, barang-barang ilegal yang berhasil distita berupa gula seberat 59,5 ton

senilai Rp 577,7 juta (29 kasus), beras ketan 4,2 ton/Rp 47,4 juta (6 kasus), rokok 786/Rp 426 juta (21 kasus),

bawang 30 ton/Rp 900 juta (2 kasus), serta narkotika dan psikotropika 838 kilogram/Rp 190 juta (1 kasus).

Berita Rekomendasi

Dari beberapa barang bukti tersebut, sebagiannya masih dalam peroses serah terima

dengan pihak kepolisian untuk penelitian dan penyelidikan lebih lanjut.

Saipullah menambahkan, barang bukti berupa gula dan beras selanjutnya akan dihibahkan kepala kadis perdagangan Aceh

untuk disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan untuk mendukung program beras bagi rakyat miskin raskin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas