Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Bea Cukai Aceh Gelar Barang Bukti Hasil Sitaan

barang bukti berupa gula dan beras selanjutnya akan dihibahkan kepala kadis perdagangan Aceh

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Bian Harnansa

Laporan Fotografer SERAMBI INDONESIA, Muhammad Anshar

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Dirjen Bea Cukai (DJBC) Aceh menggelar barang bukti hasil sitaaan sejumlah

barang ilegal dalam kurun waktu Januari hingga November 2015 dalam konferensi pers di Kantor DJBC Aceh,

Jalan Tgk Imum Lueng Bata, Banda Aceh, Selasa (24/11/2015).

Kepala DJBC Aceh, Saifullah Nasution merincikan, barang-barang ilegal yang berhasil distita berupa gula seberat 59,5 ton

senilai Rp 577,7 juta (29 kasus), beras ketan 4,2 ton/Rp 47,4 juta (6 kasus), rokok 786/Rp 426 juta (21 kasus),

bawang 30 ton/Rp 900 juta (2 kasus), serta narkotika dan psikotropika 838 kilogram/Rp 190 juta (1 kasus).

Rekomendasi Untuk Anda

Dari beberapa barang bukti tersebut, sebagiannya masih dalam peroses serah terima

dengan pihak kepolisian untuk penelitian dan penyelidikan lebih lanjut.

Saipullah menambahkan, barang bukti berupa gula dan beras selanjutnya akan dihibahkan kepala kadis perdagangan Aceh

untuk disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan untuk mendukung program beras bagi rakyat miskin raskin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas