Kasus Suap APBD, Kamaluddin Harahap Resmi Jadi Tahanan KPK
Kamaluddin ditahan setelah diperiksa penyidik sekitar 10 jam, mulai pukul 10.00 WIB.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribun Medan, Feriansyah Nasution
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap tersangka Kamaluddin Harahap (Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014).
Kamaluddin ditahan setelah diperiksa penyidik sekitar 10 jam, mulai pukul 10.00 WIB.
Pelaksana Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, menyebut penahanan terhadap Kamaluddin untuk kepentingan penyidikan.
"Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumatera Utara kepada Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 s/d 2014 dan 2014 s/d 2019, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini (23/11) menahan KH (Kamaluddin Harahap) selaku Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 untuk 20 hari pertama, di Rutan Polres Jakarta Timur," ujar Yuyuk dalam siaran pers, Senin (23/11/2015) malam.
Yuyuk mengaku belum bisa menjawab soal kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus sama.
"Itu saya belum dapat info dari penyidik," jawab Yuyuk.
Diketahui, Kamaluddin Harahap tersangka suap APBD Sumut sempat mangkir dari panggilan penyidik KPK pada 10 November, lalu.
Mantan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 ini diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka kasus suap APBD Sumut yang diperoleh dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Empat Pimpinan DPRD Sumut, yakni Ajib Shah, Saleh Bangun, Chaidir Ritonga dan Sigit Pramono Asri, langsung ditahan oleh KPK usai diperiksa sebagai tersangka pada 10 November lalu.
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Sumut Ajib Shah ditahan di Rutan Klas I Salemba Jakarta Pusat, Saleh Bangun ditahan di Rutan Polres
Jakarta Selatan, Chaidir Ritonga ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, dan Sigit Pramono Asri ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
"Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini (Selasa, 10/11/2015), di beberapa Rumah Tahanan (Rutan) berbeda," ujar Plh Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak dalam rilis resmi yang diterima, Selasa (10/11/2015) malam.
Diberitakan, Saleh Bangun selaku Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014, saat ini anggota DPRD Sumut periode 2014-2019, Chaidir Ritonga selaku Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014, saat ini sebagai anggota DPRD Sumut 2014-2019, dan Ajib Shah selaku anggota DPRD Sumut periode 2009-2014, saat ini Ketua DPRD Sumut periode 2014-2019.
Ketiganya diduga telah menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumatera Utara terkait dengan enam hal, yaitu pertama, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012; kedua, persetujuan perubahan Anggara Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013; ketiga, pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014; keempat, pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015; kelima, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014; dan keenam, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.
Sedangkan, Sigit Pramono Asri dan Kamaludin Harahap, keduanya sebagai Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014, diduga telah menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumatera Utara terkait empat hal, yakni pertama persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012; kedua persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013; ketiga pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014; keempat pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015.
Atas perbuatannya tersebut kelimanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 64 ayat (1) jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(tribun-medan.com)