Terdakwa Kirjauhari Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 juta
terkait kasus suap pengesahaam APBDP Riau Tahun 2015
Editor: Bian Harnansa
Laporan reporter tribunpekanbaru.com, David Tobing
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Terdakwa Ahmad Kirjauhari, anggota DPRD Riau priode 2009-2014, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp. 250 juta
oleh Jaksa dari Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pengesahaam APBDP Riau Tahun 2015.
Tuntutan itu dibacakan oleh JPU KPK dalam sidang lanjutan yang digelar di pengadilan tindak pindana korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (25/11/2015).
Tuntutan setebal untuk terdakwa Ahmad Kirjauhari dimuat dalam berkas tuntutan setebal 500 halaman.
JPU dalam tuntutanya menyatakan jika terdakwa terbukti telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dan
melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Pada persidangan kasus suap senilai Rp. 1,2 miliyar itu, JPU telah menghadirkan saksi sebanyak 26 orang,
serta alat bukti surat sebanyak 24 buah ditambah alat vukti rekaman hasil pembicaraan terdakwa dengan sejumlah saksi lainnya dalam kasus itu.
Dalam fakta persidangan terungkap jika terdakwa menerima uang senilai Rp. 1.010.000.000 dari saksi M Yafis, yang diserahkan melalui peranta Suwarno, salah seorang staff.
Uang itu akan digunakan untuk memuluskan percepatan pengesahaan APBD Riau Tahun 2015.
Uang tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada saksi Johar Firdaus, Ketua DPRD Riau priode 2009-2014, senilai Rp. 250 juta.
Uang itu juga dibagikan kepada saksi Riki Hariansyah senilai lebih kirang Rp. 320 juta, yang kemudian dibagi-bagikan kepada sejumlah anggota dewan lainnya.
Selain itu juga anggota dewan lainnya yakni Solihin Dahlan juga menerima uang senilai Rp. 30 juta.
Terdakwa Kirjauhari hanya terlihat menunduk saat JPU membacakan tuntutannya hari itu.
Sidang masih akan dilanjutkan pada Rabu ( 2/12/2015) mendatang, dengan agenda pembacaan pledoi dari kuasa hukum terdakwa.
Sementara itu, JPU KPK mengisyaratkan akan adanya tersangka baru dalam kasus suap APBD Riau tersebut.
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan nama lainya sebagai tersangka yakni Gubernur Riau non aktif Annas Maamun dan Riki Hariansyah, anggota DPRD Riau priode 2009-2014