Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Yudi Kristiana: Tuntutan 10 Tahun itu ada Faktor yang Meringankan

pemberian suap untuk mempengaruhi keputusan hakim dapat merusak tatanan hukum

Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Bian Harnansa

Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam sidang pembacaan pledoi terdakwa kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan,

O.C. Kaligis yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jl. Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2015), Jaksa Penuntut Umum (JPU),

Yudi Kristiana, menanggapi pledoi terdakwa yang menuding, tuntutan penuh dengan kedengkian.

Menurut JPU tersebut, tuntutan sudah disusun berdasarkan faktor yang meringankan dan yang memberatkan.

"Tuntutan penuh kedengkian, lah itu kan bahasannya beliau," ucapnya kepada awak media, ketika dikonfirmasi tentang pledoi terdakwa, ketika sidang diskors.

"Kalo saya memberikan tuntutan yang dianggap berat, yang sepuluh tahun itu kan ada faktor yang meringankan, ada faktor yang memberatkan," tambahnya.

Berita Rekomendasi

Ia juga menjelaskan, bahwa faktor yang meringankan terdakwa, adalah usia terdakwa yang sudah 74 tahun.

Sedangkan faktor yang memberatkan, pemberian suap untuk mempengaruhi keputusan hakim dapat merusak tatanan hukum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas