Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Neli : Saya Jual Sabu-Sabu Untuk Sekolahi Anak

Dengan tetes air mata Neli mengaku telah dua bulan menjual sabu-sabu

Editor: Bian Harnansa

Laporan Wartawan Tribun Medan / Tarmizi Khusairi

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Neli Mayanti (43) ditangkap tim gabungan Kodam I/Bukit Barisan, karena mengedarkan sabu-sabu.

Ibu empat anak ini diamankan di rumahnya di Komplek TNI Abdul Hamid, Medan Sunggal Jalan KM 10 Medan-Binjai.

"Saya menjual sabu-sabu untuk sekolah anak, yang sekolah. Dua anak saya SMP, satu SD dan satu lagi umurnya masih lima tahun,"

kata janda ini di Deninteldam I/BB, Kamis (26/11/2015) Dengan wajah yang meneteskan air mata, Neli mengaku telah dua bulan

menjual barang haram tersebut, di rumah bapaknya yang purnawiran TNI.

Kepala Urusan Media Massa (Kaur Medmass) Kodam I/BB, Kapten Inf Yamin Sohar, menekankan siapa pun orang yang melanggar hukum,

BERITA REKOMENDASI

baik menjual narkoba dan memakai narkoba di asrama milik TNI akan dikeluarkan.

"Ini sesuai perintah panglima, siapa yang bermasalah dengan hukum di asrama akan dikeluarkan. Karena masih banyak TNI yang tidak memiliki rumah," ucapnya.

Yamin melanjutkan, Neli ditangkap bersama lima orang lainnya di tempat terpisah. Kata Yamin, penggerebekan ini dilakukan di dua tempat.

"Di rumah tersangka Neli, kami mengamankan dua orang lainnya masing-masing Rahman Lubis (40) warga Pajak Kelumpang,

Hamparan Perak, Deliserdang dan Bambang Sumanto (33) warga Jl Binjai KM 12, Medan Sunggal," kata Yamin.


Saat diamankan, para tersangka tengah pesta sabu-sabu. Selain menggerebek rumah Neli, petugas gabungan Deninteldam I/BB

dibantu Kodim 0201 BS serta Denpon I/5 Medan juga menggerebek rumah milik Nurleli di Blok VIII NoH28 yang berada di komplek TNI Abdul Hamid.

Dari rumah tersebut, petugas Denitneldam I/BB mengamankan tiga orang pria masing-masing Irwan (50) warga Medan Kriu, Farian Siregar (27)

warga Jl Mesjid KM 11 Gg Recok Sunggal dan Hendri Sungkunan (31) warga Jl KM 10 Komplek Abdul Hamid.

Menurut Kapten Yamin, dari para tersangka disitasabu-sabu seberat 30,1 gram.

"Untuk proses selanjutnya, para tersangka ini akan kita serahkan ke pihak kepolisian guna disidik lebih lanjut," ungkap Yamin.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas