Ribuan Buruh Minta Ahok Sampakan ke Jokowi Penolakan PP No 78
Perwakilan buruh diterima oleh Kesatuan Bangsa dan Politik DKI Jakarta
Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Bian Harnansa
Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Perwakilan buruh diterima oleh Kesatuan Bangsa dan Politik DKI Jakarta untuk berdiskusi.
Dalam pertemuan itu, para buruh meminta dukungan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok
dalam pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.
"Kesbangpol sudah kooperatif, Ahok juga udah ngasih sinyal lampu hijau untuk cari slot yang enak untuk ketemu.
Kawan-kawan didaerah juga minta dukungan di kepala daerahnya, seperti di Jawa Tengah ketemu Ganjar Pranowo
untuk bicara ke pemerintah pusat untuk mencabut PP 78," ujar Ketua Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan
Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia DKI Jakarta, Yulianto di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (26/11/2015)
Andai bisa bertemu dengan Ahok, Yulianto tak hanya meminta untuk penghapusan PP nomor 78 namun juga terkait formula
Upah Minimum Sektoral Provinsi di DKI Jakarta yang menurut buruh masih jauh tertinggal dari daerah lainnya.
"Jakarta akan ketinggalan jauh dari Karawang, Purwakarta, dan Bekasi," ujarnya.
Sebelumnya ribuan buruh mendatangi Balai Kota, Jakarta Pusat sekitar pukul 11.30 WIB. Para buruh menuntut
Upah Minimum Sektoral Provinsi DKI Jakarta 2016 adalah upah sektoral tertinggi se-Pulau Jawa.
Selain menuntut perihal UMSP, para buruh juga menuntut perundingan UMSP dilaksanakan oleh dewa oleh
dewan pengupahan provinsi DKI Jakarta, apabila bipartite sektoral tidak dapat dilaksankaan.
"Dan meminta pemerintah daerah DKI Jakarta melaksanakan regulasi penetapan
upah berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 dan menolak PP No. 78 Tahun 2015," ujar Yulianto.