Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Malaysia Nekad Selundupkan Methaphetamine 152 gram di Dalam Perutnya

terlihat ada empat buah benda berbentuk kapsul didalam tubuhnya

Editor: Bian Harnansa

Laporan reporter Tribunpekanbaru.com, David Tobing

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Petugas Bea dan Cukai Pekanbaru berhasil mengagalkan upaya penyeludupan

Narkotika Golongan I jenis Methaphetamine, seberat 152 gram, asal Malaysia, yang dimasukkan kedalam organ tubuh,

dan akan diseludupkan melalui pintu kedatangan Domestik Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.

Upaya penyeludupan dilakukan dengan mengunakan jasa seorang kurir narkoba bernama Rahman Hidayat alias RH (25),

Warga Negara Indonesai asal Provinsi Aceh, yang saat ini telah diamankan petugas.

Kepala Bea dan Cukai Pekanbaru, Elfi Harris menjelaskan, tersangka RH menerima barang dari seseroang inisial AE, di Selayang, Malaysia.

Berita Rekomendasi

Barang itu kemudian dimasukkan kedalam tubuhnya melalui anus.

Tersangka kemudian berangkat menggunakan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK-433 dari Malaysia tujuan Pekanbaru.

Saat kedatanan sejumlah penumpang dibandara SSK II Pekanbaru, petugas bea cukai melihat gerak gerik mencurigakan dari tersangka,

dan melakukan pemeriksan terhadapnya.

Awalnya, dari pemeriksaan awal, petugas tidak menemukan barang mencurigakan dari tersangka.

Namun, petugas yang masih menaruh curiga, lantas melakukan pemeriksaan terhadap tubuh tersangka dengan melakukan rongent.

Hasilnya, terlihat ada empat buah benda berbentuk kapsul didalam tubuhnya.

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata didalam kapsul yang dibungkus dengan alat kontrasepsi itu, berisi narkotika dengan berat total 152 gram.

Nilainya ditaksir mencapai Rp. 304 juta.

Dari keterangan tersangka RH, dia mengaku mendapat imbalan seberar Rp. 8 juta jika berhasil menyeludupkan barang tersebut.

Petugas bea cukai kemudian menyerahkan tersangka bersama barang bukti kepada pihak Kepolisian Polresta Pekanbaru untuk pengusutan lebih lanjut.

Tersangka dijerat denan Pasal 113 ayat 1 dan 2 UU no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 20 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas