Dua Pengedar Ekstasi di Pekanbaru di Bekuk Polisi
polisi mengamankan barang bukti 50 butir ekstasi
Editor: Bian Harnansa
Laporan reporter Tribunpekanbaru.com, David Tobing
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Jajaran Reserse Narkoba Polresta mengamankan dua pengedar narkotika jenis ekstasi, pada Minggu (29/11/2015).
Dari kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti 50 butir ekstasi, yang disembunyikan didalam kemasan kotak rokok berwarna hitam.
Dua pelaku yang diamankan yakni inisial FK (26), berprofesi sebagai satpam disebuah sekolah tinggi di Pekanbaru, dan tersangka ES (25).
Keduanya diamaankan didua lokasi berbeda.
Kasat Reserse Narkoba, Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan L Riza, pada Senin (30/11/2015) mengatakan, pihaknya mendapat informasi prihal adanya peredaran narkotika yang dilwilayah itu.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan, dan melakukan penyamran, dengan berpura-pura sebagai pembeli, dan memesan 50 butir dari tersangka.
Kemudian, disepakati lokasi transaksi antara petugas polisi yang menyamar dengan tersangka.
Ternyta tersangka datang kelokasi yang disepakati, yakni sebuah lokasi parkiran tempat hiburan didaerah Rumbai, Pekanbaru, Riau.
Polisi kemudian meringkus tersangk FK.
Dari pengembangan, polisi kemudian berhasil membekuk tersangka ES, yang memasok barang kepada FK.
Polisi masih menyelidiki kasus itu lebih lanjut, dan memburu bandar besar kepada kedua tersangka itu.