Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Majelis Hakim Nyatakan Bambang Karyanto Otak Korupsi Muba

Sehingga yang bersangkutan mendapatkan hukuman selama lima tahun penjara dengan denda Rp 200 juta.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Dua anggota DPRD Muba, Bambang Karyanto dan Adam Munandar, divonis hakim masing-masing lima tahun dan empat tahun penjara di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (30/11/2015).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Irene putri, mengungkapkan menurut putusan majelis hakim, Bambang Karyanto dinyatakan sebagai otak kasus korupsi di Kabupaten Muba tersebut.

Sehingga yang bersangkutan mendapatkan hukuman selama lima tahun penjara dengan denda Rp 200 juta.

Sedangkan Adam Munandar dijatuhkan hukuman empat tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider hukuman tiga bulan.

Sementara Bambang-Adam enggan memberikan komentarnya.

Keduanya hanya menangis sambil berpelukan dengan keluarga masing-masing. (*)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas