Kelompok Tani Arih Ersadah Aron Bolon Pertanyakan Haknya
menanyakan apakah benar ada sertifikat yang terbit di tanah USU
Editor: Bian Harnansa
Laporan Wartawan Tribun Medan / Tarmizi Khusairi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Jalan Brigjend Katamso mengarah ke Delitua, tepatnya di depan kantor Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Provinsi Sumatera Utara, yang berdekatan dengan Istana Maimun macet karena demo kelompok tani Arih Ersadah Aron Bolon (AEAB) Selasa (1/12/2015)
Pimpinan Aksi Rembah Br Keliat menjelaskan kedatangan mereka untuk menanyakan apakah benar ada sertifikat yang terbit di tanah USU atau tidak, di desa Durin Tonggal, Kecataman Simalingkar.
"Selama ini tanah itu kosong, makanya kami tanami disitu, luasnya 22 hektar. Namun baru-baru ini tanah tersebut diberi plang yang tulisanya, milik keluarga USU," katanya di Jalan Brigjend Katamso.
Lalu, katanya BPN Kanwil Tingkat II, selama ini belum ada menerbitkan sertifikat, jika itu ada wajib dipidana.
"Eh yang baru ini, di tanah yang kami garap tersebut, ada sertifikat dari BPN Deliserdang, kan itu tidak mungkin terbit sertifikat tanpa sepengetahuan BPN Kanwil Sumatera Utara, karena itu luas 58 hektar," ucapnya.