Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kelompok Tani Arih Ersadah Aron Bolon Pertanyakan Haknya

menanyakan apakah benar ada sertifikat yang terbit di tanah USU

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Bian Harnansa

Laporan Wartawan Tribun Medan / Tarmizi Khusairi

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Jalan Brigjend Katamso mengarah ke Delitua, tepatnya di depan kantor Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Provinsi Sumatera Utara, yang berdekatan dengan Istana Maimun macet karena demo kelompok tani Arih Ersadah Aron Bolon (AEAB) Selasa (1/12/2015)

Pimpinan Aksi Rembah Br Keliat menjelaskan kedatangan mereka untuk menanyakan apakah benar ada sertifikat yang terbit di tanah USU atau tidak, di desa Durin Tonggal, Kecataman Simalingkar.

"Selama ini tanah itu kosong, makanya kami tanami disitu, luasnya 22 hektar. Namun baru-baru ini tanah tersebut diberi plang yang tulisanya, milik keluarga USU," katanya di Jalan Brigjend Katamso.

Lalu, katanya BPN Kanwil Tingkat II, selama ini belum ada menerbitkan sertifikat, jika itu ada wajib dipidana.

"Eh yang baru ini, di tanah yang kami garap tersebut, ada sertifikat dari BPN Deliserdang, kan itu tidak mungkin terbit sertifikat tanpa sepengetahuan BPN Kanwil Sumatera Utara, karena itu luas 58 hektar," ucapnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas