Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengancam dengan Pisau Dapur, Tukang Baso Setubuhi EV

Lantas AG pun masuk ke dalam kamar dan timbulah nafsu AG. Dia beralasan nafsu karena melihat korban mengenakan bedak dan lipstik.

Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Robertus Didik Budiawan Cahyono 

TRIBUNNEWS.COM, PRINGSEWU - AG (27), seorang tukang bakso di wilayah hukum Polsek Pringsewu menakut-nakuti EV (22) dengan pisau dapur, guna melampiaskan nafsu bejatnya.

Peristiwa itu terjadi ketika EV mendatangi AG untuk mencarikan pekerjaan, Selasa (1/12/2015), di rumah kontrakan AG, di Pringsewu.

Saat itu, EV datang berdua. Karena motor yang akan dipakai AG mengantar tidak muat untuk membonceng keduanya, AG pun meminta salah satu di antaranya menggunakan jasa angkutan penumpang umum.

Saat itulah, AG ternyata memiliki niat lain.

"Pertama saya keluarin motor. Kunci kontak ketinggalan di dalam kamar. Saya suruh (EV) ambil, dia tidak tahu," ujar AG saat diinterograsi Kapolsek Pringsewu Komisaris Suparman, Rabu (2/12/2015).

Lantas AG pun masuk ke dalam kamar dan timbulah nafsu AG. Dia beralasan nafsu karena melihat korban mengenakan bedak dan lipstik.

Berita Rekomendasi

Peringai AG pun berubah. Memakai pisau dapur, dia ancam EV. Sehingga, AG leluasa merudapaksa korban di kontrakannya itu.

Suparman mengatakan, setelah dipaksa melakukan hubungan intim, EV datang ke polsek melaporkan perbuatan AG.

Atas laporan tersebut, petugas bertindak cepat yang kemudian meringkus AG.

"Tersangka mau melarikan diri, berhasil kami tangkap 30 menit setelah korban melapor. Tersangka tertangkap di Pekon Waluyo Jati saat sedang mengendarai sepeda motor," ujar Suparman.

AG lantas digelandang ke Mapolsek Pringsewu untuk dijebloskan ke balik jeruji besi.

Polisi berhasil mengamankan pisau yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.

Berdasarkan hasil visum, tambah Suparman, medis memastikan adanya luka akibat benda tumpul.

AG pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan merasakan dinginnya lantai sel tahanan Mapolsek Pringsewu.

Polisi menjerat AG dengan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan. Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas