Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BBPOM Aceh Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 688 Juta

Barang itu di antaranya adalah obat-obatan, makanan, dan kosmetik ilegal dengan nilai Rp 688 juta lebih.

Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Serambi Indonesia/Bedu Saini 

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPPOM) di Banda Aceh, Jumat (4/12/2015), memusnahkan barang sitaan sepanjang tahun 2013-2015.

Barang itu di antaranya adalah obat-obatan, makanan, dan kosmetik ilegal dengan nilai Rp 688 juta lebih.

Menurut Kepala BBPOM Banda Aceh, Sjamsuliani, selain pemusnahan seara simbolis petugasnya akan memusnahkan secara keseluruhan barang sitaan ini di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Gampong Jawa, Banda Aceh. (*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas