Hati-hati, BBPOM Sita 1.026 Air Minum Kemasan Tanpa Izin
Nilai keekonomian dari air minum kemasan itu ditaksir senilai Rp 20.200.000.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Reza Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Selain menyita obat tradisional ilegal, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bandar Lampung menyita produk pangan tanpa izin.
Jenis produk pangan yang disita berupa air minum kemasan sebanyak 1.026 kemasan.
Kepala BBPOM Bandar Lampung, Irwansyah, mengutarakan air kemasan tersebut beredar di masyarakat tanpa izin edar.
Hal itu melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Menurut Irwansyah air minum kemasan itu didapat dari Pesawaran dan Metro.
“Air minum kemasan tanpa izin edar di Pesawaran, inisial produknya Tb, dan yang di Metro, inisial produknya Y,” ujar dia, Jumat (4/12/2015).
Nilai keekonomian dari air minum kemasan itu ditaksir senilai Rp 20.200.000.
Irwansyah menuturkan, setiap produk pangan harus mengantongi izin edar dari intansi terkait. (*)