Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hati-hati, BBPOM Sita 1.026 Air Minum Kemasan Tanpa Izin

Nilai keekonomian dari air minum kemasan itu ditaksir senilai Rp 20.200.000.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Reza Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Selain menyita obat tradisional ilegal, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bandar Lampung menyita produk pangan tanpa izin.

Jenis produk pangan yang disita berupa air minum kemasan sebanyak 1.026 kemasan.

Kepala BBPOM Bandar Lampung, Irwansyah, mengutarakan air kemasan tersebut beredar di masyarakat tanpa izin edar.

Hal itu melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Menurut Irwansyah air minum kemasan itu didapat dari Pesawaran dan Metro.

“Air minum kemasan tanpa izin edar di Pesawaran, inisial produknya Tb, dan yang di Metro, inisial produknya Y,” ujar dia, Jumat (4/12/2015).

Rekomendasi Untuk Anda

Nilai keekonomian dari air minum kemasan itu ditaksir senilai Rp 20.200.000.

Irwansyah menuturkan, setiap produk pangan harus mengantongi izin edar dari intansi terkait. (*)

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas