Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masyarakat Diimbau Tidak Gunakan Kosmetik Tanpa Izin Edar

Hotna mengungkapkan, ada banyak faktor yang menyebabkan masih beredarnya produk kosmetik tanpa izin edar.

Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Reza Gautama 

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandar Lampung mangimbau masyarakat tidak menggunakan kosmetik tanpa izin edar (tidak terdaftar di Badan POM).

Pasalnya, masih sering ditemui produk kosmetik tidak terdaftar.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Unit Layanan Informasi dan Pengaduan Konsumen (ULPK), Hotna Panjaitan, Jumat (4/12/2015).

Baca juga: Petugas Sita Ribuan Kemasan Obat Tradisional Ilegal 

Hotna mengungkapkan, ada banyak faktor yang menyebabkan masih beredarnya produk kosmetik tanpa izin edar.

Di antaranya, pertama kurangnya pengetahuan tentang bahaya dan dampak yang ditimbulkan jika tidak terdaftar di BBPOM.

Berita Rekomendasi

Sebab, tidak ada jaminan terhadap produk tersebut.

Kedua, ketika masyarakat yang membeli produk tidak memperhatikan label BBPOM sehingga produk yang tidak berizin itu tetap ada pembelinya.

"Produk yang tidak terdaftar akan kami bawa supaya tidak dijual di pasaran. Kemudian akan dimusnahkan," Kata Hotna Panjaitan.

Produk yang dibawa tersebut, bertujuan untuk mengurangi peredaran serta dampak negatif terhadap masyarakat yang menjadi konsumen dari produk itu yang juga dilengkapi dengan berita acara dari BBPOM Bandar Lampung. (*)

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas