Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aksi Efek Rumah Kaca dan Pegiat Antikorupsi Demo di DPR

Aksi yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB itu, diawali oleh penampilan band indie, Efek Rumah Kaca.

Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan

TRBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah pegiat antikorupsi yang bergabung dalam Masyarakat Sipil Antikorupsi dan Aliansi Akal Sehat Anti-Papa Minta Saham menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (8/12/2015).

Aksi yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB itu, diawali oleh penampilan band indie, Efek Rumah Kaca.

Turut hadir dalam aksi tersebut perwakilan Indonesian Corruption Watch, Abdullah Dahlan dan Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang juga mantan presenter, Nova Rini.

Demo

Dalam aksi tersebut, massa mengacung-acungkan poster bertuliskan "DPR JANGAN LINDUNGI KORUPTOR" sambil bertieriak "Setya (Novanto) turun."

Berdasarkan keterangan perwakilan massa yang merupakan anggota ICW, Abdullah Dahlan, aksi dimaksudkan untuk merayakan hari antikorupsi sedunia.

Berita Rekomendasi

Ia juga menyampaikan empat tuntutan, satu di antaranya, menolak revisi undang-undang antikorupsi.

"Aksi kami menuntut, menolak segala bentuk pelemahan pemberantasan korupsi, salah satunya menolak upaya revisi terhadap undang-undang antikorupsi," katanya.

Tiga tuntutan lainnya yaitu pertama Mendesak DPR RI untuk mempercepat proses seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kedua, mendesak pemerintah untuk menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap para aktifis antikorupsi.

Ketiga mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk membersihkan para anggota DPR RI dari perilaku yang tak etis

Aksi berjalan lancar dan tertib, namun lalu-lintas di sekitar lokasi unjuk rasa sempat tersendat. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas