Tersangka Berencana Mencabuli Wanita Tunarungu di Kafe
Lumban mengatakan, tersangka Y (15) dan I (16) menjemput korban di sekolahnya.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Kapolsek Sukarame, Komisaris Lumban Gaol, mengatakan pencabulan terhadap seorang siswi sekolah luar biasa (SLB) tunarungu, terjadi usai korban pulang sekolah.
Lumban mengatakan, tersangka Y (15) dan I (16) menjemput korban di sekolahnya.
Kedua tersangka lalu membawa korban ke sebuah kafe remang-remang.
“Awalnya, kedua tersangka hendak mencabuli korban di kafe itu. Tapi karena situasi ramai, kedua tersangka mengajak korban pergi,” ujar Lumban, Selasa (8/12/2015).
Y dan I lalu membawa korban ke semak-semak di perumahan.
Menurut Lumban, tersangka I lalu meninggalkan Y berdua dengan korban.
“Y lalu mencabuli korban. Setelah selesai, I menjemput keduanya,” tutur Lumban.
Sampai di rumahnya, korban menceritakan apa yang baru dialaminya ke orangtuanya.
Orangtua korban lalu melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sukarame.
Lumban menuturkan, petugas kemudian melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan menemukan bahwa Y dan I menjadi tersangka pencabulan tersebut.
Petugas menangkap kedua tersangka di rumah masing-masing. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.