Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ribuan Buruh Kembali Padati Jalanan Jakarta

Ribuan buruh dari lintas organisasi serikat buruh kembali turun ke jalan, Kamis (10/12/2015).

Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ribuan buruh dari lintas organisasi serikat buruh kembali turun ke jalan, Kamis (10/12/2015).

Mereka berunjukrasa menolak formula upah minimum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan di kawasan Monas Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

Para buruh menolak sistem kenaikan upah dalam peraturan tersebut.

Berdasarkan perwakilan mereka yang sekaligus menjabat sebagai Majelis Nasional Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Iswan Abdullah, para buruh menolak sistem kenaikan upah yang dihitung hanya berdasarkan inflasi plus pertumbuhan ekonomi.

"Sesungguhnya buruh seluruh Indonesia menolak peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan," katanya.‎

"Yang kongkritnya adalah yang paling signifikan yang ditolak oleh buruh sampai dengan hari ini itu adalah tentang formula kenaikan upah minimum yang hanya sebesar inflasi plus pertumbuhan ekonomi," tambahnya.

BERITA TERKAIT

Selain menolak formula kenaikan upah minimum tersebut, mereka juga menuntut dikembalikannya Dewan Pengupahan Nasional, agar buruh dapat kembali menentukan kenaikan upah minimum.

Dalam aksinya, para buruh yang membawa spanduk dan atribut demo ini juga meminta Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi PP Nomor 78/20015 tersebut. Terkhusus mengenai formula upah minimum.

Lintas elemen buruh ini terdapat KSPI, FSPMI, Aspek Indonesia, SPHS, ‎dan lainnya ini berjalan tertib dan lancar. Ratusan polisi dari Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya melakukan pengamanan dalam aksi ini.

Sedianya, usai beraksi di Simpang Monas ini, para buruh akan melakukan long march ke Istana Negara. Di sana mereka akan melanjutkan penyampaian aspirasinya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas