Mengaku Kurir, Saat Ditangkap Pria Ini Bawa Narkoba Senilai Rp 17 Juta
Ratusan butir pil ekstasi merek lima jari berhasil diamankan oleh Satres Narkoba Polresta Jambi.
Editor: Sapto Nugroho
Laporan Reporter Tribunnews Video, Eko Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Ratusan butir pil ekstasi merek lima jari berhasil diamankan oleh Satres Narkoba Polresta Jambi.
Ratusan butir pil ekstasi itu disita dari seorang bandar bernama Dendy Yusfianda alias Dendy (23), warga Jalan Sentot Alibasa RT 07, Kelurahan Eka Jaya, Jambi Timur, Kota Jambi.
Kapolresta Jambi melalui Kasubag Humas Polresta Jambi, AKP Sri Kurniawati menyampaikan, pelaku diamankan di depan rumahnya pada 5 Desember 2015 lalu.
Kata Sri, saat diamankan, pria tersebut hendak ke luar rumah dengan tujuan transaksi kepada seorang pemesan.
"Jumlah keseluruhan ada 489 butir. Barang itu disimpan di tujuh plastik bening yang dimasukkan ke dalam tas yang dibawanya, nilai nominal barang sekitar Rp 17 jutaan," ujar Sri Kurniawati, Kamis (10/12/2015) siang.
Kasubag Humas Polresta Jambi, AKP Sri Kurniawati (kiri) bersama tersangka Dendy Yusfianda saat jumpa pers di Mapolresta Kota Jambi, Kamis (10/12/2015). (Tribun Jambi/Eko Prasetyo)
Tak hanya pil ekstasi yang didapat dari pelaku, namun petugas juga berhasil mengamankan tiga paket serbuk bening yang diduga sebagai narkoba jenis sabu dengan berat 5 gram, satu timbangan digital, hp, dan barang milik pelaku. Jika diuangkan, semua barang bukti bernilai belasan juta rupiah.
"Dia merupakan bandar sekaligus kurirnya," ungkap Sri lagi.
Pengakuan tersangka, lanjut Sri, barang haram itu akan dijual kepada seseorang yang telah memesannya melalui telepon.
Namun sebelum barang itu dijual, ia telah duluan diringkus oleh pihak kepolisian.
Ketika ditanya dari mana tersangka mendapat barang haram itu, Sri menyebut bahwa barang haram itu didapat oleh pelaku dari seseorang temannya yang kini masih diburu oleh pihak kepolisian.
"Identitas pemasoknya sudah diketahui. Sekarang anggota masih memburunya," ucap Sri.(*)