Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Video Puty Revita, Finalis Miss Indonesia yang Terlibat Prostitusi

Sementara pada ajang Finalis Miss Indonesia 2014, ada satu kontenstan dengan inisial PR, yaitu Puty Revita.

Editor: Mohamad Yoenus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis PR yang diamankan bersama dengan artis NM terkait dugaan prostitusi online merupakan finalis salah satu kontes kecantikan.

Dia adalah Finalis Miss Indonesia 2014, Puty Revita.

Puty Revita merupakan finalis Miss Indonesia 2014, namun tidak lolos ke 15 besar.

Saat mengikuti Miss Indonesia, ia mewakili Provinsi Kalimantan Timur.

Puty pernah merilis single bertajuk “Tersiksa Hatiku” featuring Takaeda, di mana Puty menjadi drummer.

Puty Revita yang kini berusia 22 tahun merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Trisakti.

Anak kedua dari tiga bersaudara ini dikenal hobi traveling.

Berita Rekomendasi

Seperti diberitakan sebelumnya, PR diamankan penyidik Bareskrim Polri bersama NM dalam penangkapan di sebuah hotel bintang lima di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2015) malam.

Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamakan manajer NM berinisial F dan seorang karyawan klub malam kelas atas, O. Diduga, O berperan sebagai mucikari.

"Tersangka atas nama O dan tersangka atas nama F. Keduanya dikenakan Pasal 2 UU nomor 21 tahun 2002 tentang tindak pidana perdagangan orang," ujar Fana.

Selanjutnya, polisi memeriksa NM dan PR.

Demikian juga dengan O dan F.


Saat melakukan penangkapan, polisi berpura-pura menjadi calon pelanggan NM.

"Itu unsur yang harus kami penuhi, tetapi tidak sampai terjadi apa-apa. Yang memesan adalah kami, dalam kamar itu adalah anggota kami. Kemudian setelah unsur dipenuhi, barulah kami lakukan penangkapan," sambung Fana.

Fana juga mengungkapkan bahwa tarif artis NM dalam tiga jam kurang lebih Rp 50 juta hingga Rp 120 juta.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan telepon genggam dan bukti transfer uang.

Dari telepon genggam yang disita, polisi menemukan foto sejumlah pelanggan NM yang diduga berasal dari kelas menengah ke atas.

Pengacara Nikita Mirzani, Partahi Sihombing, mengatakan kliennya digrebek petugas Direktorat Tindak Pidana Umum Polri ketika sedang berganti baju, Kamis (11/12/2015) malam.

Menurut Partahi, semula Nikita membuat janji pertemuan dengan seorang temannya bernama Cici di Hotel Kempinski, Jakarta. Janji itu untuk membicarakan mengenai masalah pekerjaan.

Namun, ketika sampai di lokasi, Cici rupanya tidak hadir dan diwakilkan oleh rekannya yang lain. Oleh rekan Cici, Nikita diminta untuk menuju sebuah kamar.

"Ternyata pas sampai di kamar, ada seorang laki-laki di sana. dia pun sempat kaget dan bertanya, 'kamu siapa?'. Tapi laki-laki itu langsung keluar ketika dia masuk," kata Partahi di Mabes Polri, seperti dilansir Kompas.com, Jumat (11/12/2015).

Setelah laki-laki itu keluar, Nikita langsung ganti baju yang baru saja dibeli. Namun, ketika ia baru selesai ganti baju, tiba-tiba sejumlah orang menggerebeknya.

"Sebelumnya, ia belanja satu baju di salah satu mal. Kemudian, dia ganti pakaian."

"Pada waktu ia ganti pakaian kemudian masuk rombongan itu, dia sendiri tidak tahu permasalahannya apa," kata dia. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas