Siap Disidangkan, Dua Pemuda yang Tertangkap Bawa Puluhan Kilogram Ganja Kering
Perjalanan dengan menumpang sebuah mobil itu oleh keduanya digunakan untuk membawa 54 kilogram atau 56 bal ganja asal Aceh.
Editor: Sapto Nugroho
Laporan Reporter Tribunnews Video, Rizwan
TRIBUNNEWS.COM, MEULABOH - Dua warga Dolog, Kecamatan Siantar, Simalungun, Sumatera Utara, Juanda Nainggolan (33) dan Rudi Simarmata (35) terancam 20 tahun atau seumur hidup penjara karena memiliki 54 kilogram ganja kering.
Keduanya ditangkap Polres Aceh Barat dalam sebuah razia pada 3 November 2015 lalu, saat dalam perjalanan dari Banda Aceh ke Medan.
Juanda Nainggolan (33) dan Rudi Simarmata (35) terancam 20 tahun atau seumur hidup penjara karena kedapatan memiliki 54 kilogram ganja kering. (Serambi Indonesia/Rizwan)
Perjalanan dengan menumpang sebuah mobil itu oleh keduanya digunakan untuk membawa 54 kilogram atau 56 bal ganja asal Aceh.
Kini, keduanya diserahkan polisi kepada Kejaksaan Negeri Meulaboh untuk kemudian menunggu proses persidangan.(*)
BERITA REKOMENDASI