VIDEO Polrestabes Semarang Gelar Perkara Pemalsuan Dokumen Negara
Ketiga pelaku memalsukan dokumen negara untuk mengajukan aplikasi kredit mobil
Editor: Bian Harnansa
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Polrestabes Semarang menangkap tiga orang pelaku pemalsuan dokumen negara
seperti KTP, ijazah, Surat Tanda Daftar perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan, Kartu keluarga, dan stempel resmi pemerintahan dan kampus.
Ketia pelaku yakni Amin warga (36) warga Blora, Slamet (22) warga Kebumen dan Wahyu Adi (23) warga Sleman, Yogjakarta.
Ketiga pelaku memalsukan dokumen negara untuk mengajukan aplikasi kredit mobil di berbagai perusahaan leasing di Kota Semarang.
Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku sudah mengajukan aplikasi kredit mobil sebanyak sembilan kali di perusahaan leasing di Kota Semarang.
Mobil yang diajukan pun termasuk kategori mobil kalangan menengah keatas. "Honda Jazz, Pajero Sport Dakkar, Grand Livina
dan masih banyak lagi jenis mobil," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Sugiarto, Selasa (15/12/2015).
Mobil yang sudah dikredit ini lalu dijual atau digadaikan ke orang lain. "Kalau dicari sama leasing tidak ketemu karena identitas
mereka aspal (asli tapi palsu)," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin.