Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Badan Pertanahan Negara Diduga Salah Lokasi Eksekusi

mereka belum mengeksekusi lahan apalagi menyita

Editor: Bian Harnansa

Laporan Wartawan SRIPOKU.COM, Odi Aria Saputra

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANGBadan Pertanahan Negara (BPN) Sumsel melakukan pengukuran tanah yang ditempati warga Pulo Gadung, Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang Alang Lebar Palembang, Rabu (16/12/2015).

Warga menolak langkah BPN yang mengukur lahan warga di RT 54, padahal mereka menilai Surat Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Klas IA tanggal 3 Juli 2014 nomor 64/Pdt.G/2014/PN PLG. S menginstruksikan eksekusi di RT 26.

Pihak BPN Sumsel mengatakan, mereka belum mengeksekusi lahan apalagi menyita. Pihaknya menegaskan baru melakukan pengukuran. Data lapangan itu akan dijadikan bahan pengkajian eksekusi lahan.

BERITA TERKAIT
Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas