Badan Pertanahan Negara Diduga Salah Lokasi Eksekusi
mereka belum mengeksekusi lahan apalagi menyita
Editor: Bian Harnansa
Laporan Wartawan SRIPOKU.COM, Odi Aria Saputra
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG – Badan Pertanahan Negara (BPN) Sumsel melakukan pengukuran tanah yang ditempati warga Pulo Gadung, Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang Alang Lebar Palembang, Rabu (16/12/2015).
Warga menolak langkah BPN yang mengukur lahan warga di RT 54, padahal mereka menilai Surat Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Klas IA tanggal 3 Juli 2014 nomor 64/Pdt.G/2014/PN PLG. S menginstruksikan eksekusi di RT 26.
Pihak BPN Sumsel mengatakan, mereka belum mengeksekusi lahan apalagi menyita. Pihaknya menegaskan baru melakukan pengukuran. Data lapangan itu akan dijadikan bahan pengkajian eksekusi lahan.
BERITA TERKAIT