Petugas Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung Jalak
Walau ratusan burung itu tak dilindungi, tetap digagalkan karena menyalahi prosedur yang ada.
Editor: Mohamad Yoenus
Dari dalam keranjang terdengar suara burung.
Setelah pemilik burung berinisial S dicecar pertanyaan akhirnya mengakui jika isinya burung Jalak kerbau dan Cucak Keling.
Seketika mobil dibelokkan ke BBKP untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Versi S, burung itu dijual Rp 70.000 sampai Rp 150.000," jelasnya.
Dalam kurun tahun ini BBKP Surabaya telah menggagalkan empat penyelundupan berbagai jenis burung dengan total 4.532 ekor.
Penyelundupan pertama pada 10 November 2015 sebanyak 1.005 ekor burung dari Kapal Motor Gerbang Samudera.
Jenisnya Kolibri, Puyuh Mahkota, Cucak Ijo, Cucak Jenggot, dan Murai Batu. (*)
Berita Rekomendasi