Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

VIDEO Sidang Korupsi Beda Rumah di Kabupaten Luwu

korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya di Kabupaten Luwu

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Bian Harnansa

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRBIUNNEWS.COM, MAKASSAR - Direktur CV Almira , Abubakar dituntut 3 tahun enam bulan penjara atas kasus dugaan kasus

korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Rabu (16/12) siang.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas