Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ratusan Pedagang Pajus Medan Tergusur, Berikut Kronologisnya

Pengelola Pasar (Pajak) Universitas Sumatera Utara (USU) atau yang dikenal Pajus sedang bersengketa di pengadilan Negeri Medan.

Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Tribun Medan, Jefri Susetio

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Pengelola Pasar (Pajak) Universitas Sumatera Utara (USU) atau yang dikenal Pajus sedang bersengketa di pengadilan Negeri Medan. Akibatnya, 136 pedagang tergusur, tidak dapat berjualan.

Sengketa itu tertulis dalam pengumuman yang berada di plang depan Pajus.

Secara mendetail, tulisan itu berisi saat ini Pajak USU dalam status perkara perdata register no 407/pdt/6/2015/pn/medan antara Erdwin Renaldo pengugat.

Adapun tergugat 1, Roy Fachraby Ginting dan Tenang Malem Tarigan, tergugat II.

Hingga kini, tanah seluas 4.000 meter persegi yang selama ini dipenuhi kioas pedagang sudah ditutup seng.

Kerena itu, aktivitas jual-beli tidak seramai normal.

Berita Rekomendasi

Tenang Malem Tarigan, selaku pemilik tanah Pajus mengatakan, ada 136 pedagang yang berjualan di atas tanah 4.000 meter persegi terpaksa angkat kaki karena adanya sengketa antar pengelola.

"Tanah itu punya aku. Sengketa itu dibuat-buat saja sama pengelola yang bersengketa akibatnya ada 136 pedagang tidak lagi berjualan," ujarnya saat ditemui di Politeknik Negeri Medan (Polmed), Rabu (16/12/2015).

"Dahulu, saya sewakan tanah kepada dua orang. Tapi keduanya bersengketa," katanya.

Dia menambahkan, dua pengelola yang diberikan hak pengelolaan Pajus adalah Roy Fachraby Ginting dan Edwin Renaldo atau Subur.

Namun belakangan, keduanya bersengketa karena pembagian uang sewa kios yang tidak merata.

"Kontrak pengelolaan pertama dari 2010-2014 dan kontrak kedua 2014 hingga 2016. Adapun luas tanahnya 4000 meter. Ini bukan sengketa tanah karena saya pemiliknya. Tapi hanya sengketa pengelolaan Pajus yang saling tuduh ambil uang sewa kios pedagang," katanya.

Ia menuturkan, seluruh kios yang bangun dua pengelola itu, sehingga tidak dapat membantu pedagang ataupun memberikan solusi tempat sementara untuk pedagang pasar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas