Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Setelah Dicambuk Mereka Diberi Bingkisan

Terhukum masing-masing menjalani lima kali cambukan di muka umum karena terbukti melakukan judi toto gelap (togel).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Rizwan

TRIBUNNEWS.COM, MEULABOH – Tiga warga Aceh Barat, Jumat (18/12/2015) sekira pukul 14.00 WIB menjalani hukuman cambuk di pelataran Masjid Agung Baitul Makmur, Meulaboh.

Terhukum masing-masing menjalani lima kali cambukan di muka umum karena terbukti melakukan judi toto gelap (togel).

Usai menjalani hukuman, ketiganya kemudian mendapatkan surat bebas dan bingkisan.

Semula, eksekusi cambuk direncakan terhadap 21 terpidana yang sudah menyelesaikan proses persidangan mahkamah syariah.

Namun, kebanyakan di antaranya gagal dilakukan karena berbagai alasan. (*)

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas