Setelah Dicambuk Mereka Diberi Bingkisan
Terhukum masing-masing menjalani lima kali cambukan di muka umum karena terbukti melakukan judi toto gelap (togel).
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Rizwan
TRIBUNNEWS.COM, MEULABOH – Tiga warga Aceh Barat, Jumat (18/12/2015) sekira pukul 14.00 WIB menjalani hukuman cambuk di pelataran Masjid Agung Baitul Makmur, Meulaboh.
Terhukum masing-masing menjalani lima kali cambukan di muka umum karena terbukti melakukan judi toto gelap (togel).
Usai menjalani hukuman, ketiganya kemudian mendapatkan surat bebas dan bingkisan.
Semula, eksekusi cambuk direncakan terhadap 21 terpidana yang sudah menyelesaikan proses persidangan mahkamah syariah.
Namun, kebanyakan di antaranya gagal dilakukan karena berbagai alasan. (*)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.