Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Tengku Asmun Jafar Dilimpahkan Kepada Kejaksaan Tinggi

Tersangka Tengku Azmun Jafar ketika itu digiring dari ruang penyidik Ditkrimsus

Editor: Bian Harnansa

Laporan reporter Tribunpekanbaru.com, David Tobing

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Berkas perkara dan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan bhakti praja Pemkab Pelalawan, Tengku Asmun Jaffar, mantan Bupati Pelalawan, dilimpahkan jajaran Ditreskrimsus Polda Riau kepada ke Kejaksaan Tinggi Riau, Selasa (22/12/2015).

Berkas perkara dan barang bukti untuk tersangka Asmun Jaffar dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejati Riau.

Tersangka Tengku Azmun Jafar ketika itu digiring dari ruang penyidik Ditkrimsus, dengan didampingi kuasa hukumnya.

Tersangka Tengku Asmun hanya memilih diam, dan melempar senyuman kepada awak media yang tengah meliput hari itu.

Direktur Krimsus Polda Riau Kombes Pol Arif Rahman Hakim mengatakan menyebutkan berkas perkara Tengku Asmun Jafar sudah dinyatakan lengkpa atau P-21 oleh JPU Kejati Riau, dan akan menjalani proses hukum selanjutnya.

Sebagaiman diketahui, tersangka Tengku Asmun Jafar merupakan pejabat yang berperan dalam menentukan lokasi pengadaan lahan untuk pembangunan komplek perkantoran Bakti Praja Pelalawan.

Berita Rekomendasi

Lahan seluas 110 Ha yang dibeli itu, ternyata milik Pemerintah Daerah yang belum dicatatkan sebagai aset daerah.

Dari penghitungan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dalam kasus pengadaan lahan seluas 110 Ha itu, negara mengalami kerugian senilai Rp. 38 miliyar.

Dari pengadaan lahan lahan itu, Asmun Jafar diduga menerima aliran dana senilai Rp. 12 Miliyar, dari penggadaan lahan, yang diterima secara bertahap dari tahun 2002, 2007. 2008 dan 2009.

Azmun Jafar pun dijerat pasal 2 ayat 1, Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU 31 Th 1999 sebagaimana diubah UU No 20 th 2001 tentang Tipikor Jo 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana, atau pasal 5 ayat 2 Jo pasal 11 Jo Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU No.20 tahun 2001 tentang Tipikor.

Asmun Jafar bukan orang pertama yang tersangkut kasus hukum dalam kasus pengadaan lahan itu.

Sudah ada tujuh pejabat Pelalawan lainnya, yang telah dinyatakan bersalah, dan dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tipikor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas