VIDEO Bapak Cabul Sikat Darah Dagingnya Sendiri
DI (34) mencabuli anak kandungnya di rumahnya
Editor: Bian Harnansa
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Petugas Polsek Telukbetung Barat (TbB) menangkap tersangka pencabulan berinisial DI (34) di daerah Kemiling. DI ditangkap karena mencabuli anak kandungnya yang masih berumur 3 tahun.
Kapolsek TbB Komisaris Yudi Taba mengatakan, DI mencabuli anak kandungnya di rumahnya.
"Tersangka kami tangkap berdasarkan laporan ibu kandung korban," ujar Yudi kepada wartawan, Rabu (23/12/2015).
Dari tempat kejadian perkara, polisi menyita celana pendek milik korban. Polisi menjerat DI dengan pasal 81 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
DI terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah sepertiga dari ancaman hukuman kurungan penjara.
KapolsekTelukbetung Barat Komisaris Yudi Taba mengatakan, tersangka berinisial DI (34) mencabuli anak kandungnya sebanyak dua kali.
Aksi itu dilakukan DI di rumahnya saat istri tidak berada di rumah.
Yudi menerangkan, DI ketika itu berada di rumah bersama korban dengan istrinya. Korban lalu hendak buang air kecil.
"Tersangka mengantar anaknya ke kamar mandi untuk buang air kecil. Pada saat itulah, timbul niat tersangka mencabuli anak kandungnya," jelas Yudi, Rabu (23/12/2015).
Malam harinya, istri tersangka pamit keluar rumah hendak ke rumah saudaranya. Tinggallah DI bersama korban yang berusia 3 tahun.
Menurut Yudi, korban ketika itu sedang tidur. Melihat anaknya tidur, DI terangsang. Lalu, terjadilah peristiwa cabul itu.