Mantan Menteri Agama SDA Dituntut Jaksa KPK 11 Tahun Penjara
Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menilai dirinya sama sekali tak bersalah
Editor: Bian Harnansa
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) dituntut pidana penjara 11 tahun dan denda Rp 750 juta oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK terkait kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan penyelewengan Dana Operasional Menteri (DOM) tahun 2011-2014 di Kementerian Agama.
Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menilai dirinya sama sekali tak bersalah. Dia tak terima dengan tuntutan tersebut.
"Jangan dulu sebelas tahunnya. Saya satu hari aja enggak rela, apalagi 11 tahun. Karena saya merasa ngga bersalah," kata Suryadharma usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2015).
SDA bahkan merasa perkaranya tragis melebihi kisah dalam karya-karya dramawan William Shakespeare. Dia menyebut perkara yang membelitnya lebih muram dari kisah Hamlet karya Shakespeare.
"Ini sebuah drama hukum judulnya 'Penyelenggara Haji Diadili'. Ceritanya lebih hebat dari drama Hamlet karya Shakespeare, Sastrawan Inggris.
Ini luar biasa, sebuah cerita dirangkai- rangkai maka jadilah seperti Ini," katanya.
Lebih lanjut dia menyebutkan, akan mengajukan pembelaan atau pledoi dengan tuntutan jaksa tersebut. SDA berharap hakim berpihak padanya.
"Ya benteng saya tinggal satu. Benteng terakhir saya adalah mejelis hakim, majelis hakim yang mengikuti persidangan tentunya, dan majelis hakim yang memahami, apakah cerita ini benar atau cerita fiksi yang saya sebutkan sebagai Hamlet tadi," katanya.
Sebelumnya diberitakan, jaksa menuntut SDA 11 tahun penjara Rp 760 juta subsidair enam bulan kurungan. Dia dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan haji tahun 2010-2011 dan 2012-2013 dan menyelewengkan uang Dana Operasional Menteri (DOM).
Tak hanya itu, jaksa juga meminta hakim untuk menjatuhkan ganti rugi kerugian negara Rp 2,325 miliar dan pencabutan hak politik.
"Pidana tambahan dicabut hakya untuk jabatan publik selama 5 tahun setelah terdakwa menyekesaikan hukumnnya," kata Jaksa KPK, Muhammad Wiraksanjaya saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2015).
Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Suryadhrma dinilai tidak mendukung program pemerintah yang tengah giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi, terdakwa berbelit-belit serta tidak mengakui perbuatannya.
"Sebagai menteri agama seharusnya terdakwa lebih menjunjung nilai agama sepertu keadilan dan kejujuran. Perbuatan terkait jemaah haji yang seharusnya terbebas dari perbuatan menyimpang," kata Jaksa Wiraksanjaya
Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.