Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jual Keperawanan Hanya Demi Mengendarai Mobil Yaris Selama Dua Hari

Polresta Pontianak berhasil mengamankan pelaku penjual gadis perawan di Kota Pontianak.

Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Reporter Tribunnews Video, Novi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Tribunnews.com menampilkan kembali berita video yang menyita perhatian pengunjung portal berita ini sepanjang 2015, dengan topik Video Populer Tahun 2015.

Di antarnya berjudul Polda Kalbar Bongkar Jaringan Penjual Perawan.

Polresta Pontianak berhasil mengamankan pelaku penjual gadis perawan di Kota Pontianak, Jumat (13/2/2015).

Yang menyedihkan, dari empat orang tersangka yang diamankan di antaranya terdapat seorang anak di bawah umur. Masing-masing tersangka adalah M (14), MA atau Mami (60), Rey (18) dan FR atau Feri (36).

Kapolda Kalimantan Barat, Brigjen Pol Arief Sulistyanto berterima kasih kepada jaringan informasi dari media massa yang mengangkat aktivitas jual beli perawan, selain itu kesediaan keluarga dan korban untuk melapor perlu diapresiasi. Sebab tak jarang korban justru tertutup.

Kata Kapolda ada tiga LP atau laporan yang masuk ke pihaknya.

Berita Rekomendasi

Di LP pertama aparat mengamankan M dan Mami. Sementara di LP yang kedua kembali tersangkanya atas nama M.

M berperan merekrut temannya untuk dijual keperawanannya.

"Karena dia masih di bawah umur, perlakuannya akan berbeda, kita berikan pendampingan. Di dalam kasus seperti ini tidak bisa hanya melakukan penegakan hukum saja, harus ada peran aktif semua pihak agar tak terulang kembali," kata Arief.

Korban di LP kedua ini bahkan telah hamil delapan bulan.

Dalam setiap transaksi perawan dibanderol Rp 500 ribu dan Rp 2,5 juta.

Hingga saat ini baru dua korban yang teridentifikasi.

Sementara untuk laporan ketiga, Kapolda tak dapat menutupi keprihatinannya, sebab korban gadis remaja 17 tahun mau melepas keperawanannya hanya untuk dapat mengendarai mobil Yaris selama 2 hari.

"Oleh FR si pemilik mobil ini bilang mau meminjamkan mobilnya asal ia dilayani," kata Arief.

Pelaku akan dikenakan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling lama 10 tahun.

Sebelumnya Tribun Pontianak mengangkat Liputan Khusus mengenai aktivitas jual beli perawan yang terjadi di Kota Pontianak. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas